Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan di Bawah Umur
Senin, 27 April 2020 - 18:19 WIB
Sumber :
- Independent.co.uk
Namun menurut pejabat Saudi, "Hudud" atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran yang benar-benar serius. Hudud dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan besar seperti pemerkosaan, pembunuhan atau pencurian. Tetapi hukuman tersebut jarang dijatuhkan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau diversifikasi oleh beberapa saksi muslim dewasa.
Penulis: Dion Yudhantama

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!
Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun
VIVA.co.id
7 Maret 2025