Kopi Indonesia Rambah Pasar Balkan Eropa

Kakao dan Kopi Indonesia.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Pertanian.

VIVA – Kopi Indonesia merambah pasar di kawasan Balkan Eropa dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara sebuah produsen kopi Indonesia dan sebuah perusahaan Kroasia, menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Zagreb, Kamis 11 November 2021

Perjanjian ekspor itu bernilai US$1,05 juta (sekitar Rp15 miliar) per tahun.

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan! Ada Biro Haji Tak Terdaftar Pemerintah Bisa Berangkatkan Jemaah

“Ini untuk pertama kalinya kopi Indonesia akan tembus pasar negara Balkan dengan merek asli kopi Indonesia. Jadi Indonesia tidak lagi hanya menjual biji kopi mentah ke Eropa saja, namun betul-betul akan melakukan ekspor produk jadi kopi Indonesia ke Eropa,” kata Kuasa Usaha KBRI Zagreb, Elbanita Ruru.

Dia menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut menjadi bukti bahwa diplomasi ekonomi KBRI Zagreb tidak berhenti di masa pandemi COVID-19.

Isi Pesan Ancaman Bom ke 2 Sekolah Internasional di Tangsel: Bayar Uang USD 30 Ribu atau Diledakkan

Selain itu, kerja sama tersebut menjadi awal merambahnya kopi Indonesia ke negara-negara Balkan yang mencakup Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Albania, Bulgaria, Makedonia Utara, Montenegro, serta Turki.

“Keberhasilan penandatanganan MoU untuk ekspor kopi Indonesia ini diharapkan dapat mendorong perusahaan lain di Indonesia untuk dapat melirik potensi pasar negara-negara di kawasan Balkan, khususnya Kroasia,” ujar Elbanita.

Kejagung Klarifikasi Pernyataan Riza Chalid dan Jurist Tan Tanpa Kewarganegaraan usai Paspor Dicabut

KBRI Zagreb sendiri terus mendorong kegiatan diplomasi ekonomi di Kroasia yang disebutnya dapat menjadi pintu masuk ekspor Indonesia di negara-negara kawasan Balkan, kata dia.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Citra Usaha Anugerah Nikmatindo Maurice Manurung dan Direktur Pemasaran ICCA d.o.o Ivan Filipovic. Pihak ICCA d.o.o akan membeli produk kopi siap saji dari Citra Usaha sedikitnya 100 ton per tahun selama tiga tahun. (Ant/Antara)

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

Pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025