Uni Eropa Berikan Izin Pil COVID-19 Pfizer, Ada Syaratnya

Ilustrasi obat COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) pada Kamis (27/1) menyetujui dengan syarat penggunaan pil COVID-19 Pfizer untuk mengobati orang dewasa yang berisiko sakit parah.

Kapolri Pastikan Sidang Etik 7 Anggota Brimob Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis Rampung dalam Sepekan

"Komite obat-obatan manusia EMA merekomendasikan izin pemasaran bersyarat untuk obat antivirus oral Paxlovid sebagai obat COVID-19," kata badan Uni Eropa itu lewat pernyataan.

Pernyataan tersebut menuturkan  bahwa Paxlovid disarankan untuk mengobati COVID-19 "pada orang dewasa yang tidak menggunakan bantuan oksigen dan yang berisiko tinggi berpenyakit parah."

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis

Studi itu melibatkan pasien yang mayoritas terinfeksi varian Delta. Pil Pfizer juga diharapkan ampuh melawan Omicron dan varian yang lain, katanya.

"Izin pemasaran bersyarat digunakan sebagai prosedur otorisasi kilat untuk mempercepat izin penerbitan medis selama darurat kesehatan masyarakat di Uni Eropa," lanjutnya.

Jalan Depan Gedung DPR Sulit Dilewati, Motor Lewat Tol

Pil antivirus COVID-19 Pfizer mengurangi kemampuan virus untuk berkembang biak di dalam tubuh. (Ant/Antara)

Damkar memadamkan sisa-sapi api yang membakar Gedung DPRD NTB

Gedung DPRD NTB Dibakar dan Dijarah

Sejumlah petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Mataram masih memadamkan api yang masih menyala di Gedung DPRD NTB.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025