Wanita Divonis 50 Tahun Penjara karena Bunuh Bayi Picu Kemarahan

Aksi Hari Internasional Penghapusan Kekerasan atas Perempuan di El Salvador
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS/Jessica Orellana/nz/cfo

VIVA Dunia – Seorang wanita di El Salvador dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat dalam kasus kontroversial, yang menurut pihak berwenang wanita itu telah membunuh bayinya setelah melahirkan.

Sementara itu, pembelanya mengatakan wanita itu mengalami keguguran.

Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan wanita itu mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020. Setelah melahirkan, wanita tersebut menikam leher bayinya enam kali, kata mereka.

Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, sebuah organisasi feminis nonpemerintah yang membela wanita itu, mengatakan dalam sebuah laporan pada Senin (4/7) bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.

Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Lesli, telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.

El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti aborsi. UU itu melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses.

Pemerintah Salvador tidak menanggapi permintaan komentar.

"Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.

Terpopuler: Pelaku Mutilasi Wanita Cantik Ditangkap, Potongan Kepala Ditemukan di Trenggalek

Lesli pada Rabu (29/6) dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat.

Menurut Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa. (Ant/Antara)
 

Total Sudah Ada 12 Kantong Jenazah Ditemukan dalam Kebakaran Glodok Plaza
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Penutupan jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan Hari Raya Nyepi pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025