Longgarkan Aturan COVID-19, Beijing dan 50 Kota Lain di China Hapus Syarat Tes PCR

Warga di China saat melakukan swab tes COVID-19
Sumber :
  • AP Photo/Ng Han Guan

VIVA Dunia –  Otoritas Kota Beijing dan 50 kota lain di China menghapus persyaratan tes PCR bagi warga setempat setelah gelombang pandemi COVID-19 mereda.

Mulai Selasa 6 Desember 2022, warga Beijing tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum memasuki toserba, perkantoran, tempat parkir, dan fasilitas umum lainnya, demikian pengumuman dari otoritas Beijing.

Warga hanya perlu memindai kode kesehatan melalui ponsel masing-masing sebelum memasuki tempat-tempat tersebut. Namun, beberapa tempat hiburan seperti kafe dan bar masih memberlakukan persyaratan tes negatif PCR yang dilakukan dalam 48 jam.

Gus Nur Tak Lagi Wajib Lapor usai Terima Amnesti

Aktivitas analis tes COVID-19 di Beijing, China pada Agustus 2022

Photo :
  • AP Photo/Mark Schiefelbein

Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

Demikian pula dengan restoran, yang masih mewajibkan tes negatif PCR 48 jam, dan memindai kode kesehatan bagi pengunjung yang akan makan dan minum di tempat. Sebelumnya, otoritas Beijing juga sudah tidak lagi mensyaratkan tes negatif PCR kepada pengguna kendaraan umum, seperti bus, kereta metro, taksi.
Anggota Brimob Polda Riau Gugur usai Padamkan Kathutla di Rokan Hilir


Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Mao Ning mengatakan kebijakan anti-COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir adalah upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga, meminimalkan dampak pandemi terhadap pembangunan sosial ekonomi, mengorbankan waktu berharga guna memahami virus berdasarkan sains, dan memperbanyak jangkauan vaksinasi.

"Faktanya, pendekatan China terhadap COVID-19 selama beberapa tahun terakhir sudah benar, berbasis sains, dan efektif," ujarnya.

Kebijakan nol kasus COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir di China, terutama dengan timbulnya lonjakan kasus baru-baru ini, telah menimbulkan gejolak sosial di berbagai kota, termasuk Beijing, Shanghai, dan Nanjing. (Ant/Antara)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025