Bergurau Bawa Bom di Bandara Penang, WNI Ini Didenda Pengadilan Malaysia

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto di George Town, Penang, Malaysia, 29 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Virna P Setyorini.

VIVA Dunia – Konsulat Jenderal RI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap akibat bergurau membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis (29/12) lalu.

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto dalam keterangannya di Penang, Selasa, mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin 2 Januari 2023, melansir dari Antaranews, Rabu 4 Januari 2023.

Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, ia mengatakan KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa, guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Ketika Kepala BGN Kaitkan Timnas Indonesia Sulit Menang karena Gizinya Tak Bagus

Ilustrasi bom

Photo :
  • Pixabay.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons


Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

Setelah JGT membayar denda, dia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, dia bisa pulang ke Indonesia, ujar Bambang.

JGT, pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, pada Kamis lalu hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15. Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata “bom”.

Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara. Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda. KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Penutupan jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan Hari Raya Nyepi pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025