Menteri Selandia Baru Mengundurkan Diri karena Berkendara Ugal-ugalan danMabuk

Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins.
Sumber :
  • Antara Foto

Wellington – Menteri Kehakiman Selandia Baru Kiri Allan mengundurkan diri pada Senin 24 Juli 2023 usai kecelakaan mobil yang dialaminya di Wellington karena berkendara ugal-ugalan dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta menolak penahanan.

DPR Sebut Kuota Haji Indonesia pada 2026 Tetap 221 Ribu

Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan kecelakaan yang melibatkan Allan itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 21.00 waktu setempat sebelum akhirnya ditahan selama empat jam.

Allan juga telah menerima surat pemberitahuan pelanggaran terkait kadar alkohol yang berlebihan.

Menko BG Bilang Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Bentuk Provokasi, Ada Pidananya

Bendera Selandia Baru.

Photo :
  • Pixabay.

"Meskipun tindakannya tidak dapat dibenarkan, saya telah diberi tahu bahwa dia mengalami tekanan emosional yang hebat pada saat kejadian," kata Hipkins dalam sebuah pernyataan.

Bumi akan Gelap 6 Menit karena Gerhana Matahari? BMKG Ungkap Faktanya

"Perjuangan dia baru-baru ini dengan kesehatan mental telah diketahui dan tampaknya beberapa masalah tersebut muncul kemarin," tambah dia.

Hipkins mengatakan telah memberitahu Allan bahwa dia tidak dalam kondisi yang tepat untuk menjadi menteri dan bahwa jabatan itu "tidak dapat dipertahankan" oleh seorang menteri kehakiman yang dituntut melakukan tindak pidana.

Allan pun setuju dan memutuskan mengundurkan diri dari posisi menterinya, tambahnya.

Hipkins, yang menjabat sebagai perdana menteri pada Januari setelah pengunduran diri Jacinda Ardern, telah menunjuk Ginny Andersen sebagai menteri kehakiman yang baru. (Ant/Antara)

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025