Buntut Surat Penangkapan Netanyahu, DPR AS Bikin RUU Pemberian Sanksi terhadap ICC

Gedung kongres Amerika Serikat, Capitol.
Sumber :
  • britannica.com

Washington – DPR Amerika Serikat menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemberian sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu untuk merespons adanya surat perintah Jaksa ICC terkait penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu karena genosida di Gaza, Palestina.

Biadab! Israel Bunuh 25 Warga Palestina Kelaparan di Pusat Distribusi Bantuan

Keberadaan RUU tersebut sebagai teguran legislatif pertama kongres terhadap pengadilan ICC sejak putusan mengejutkan yang meminta surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel. RUU itu didukung Partai Republik di DPR.

Langkah ICC juga dapat kecaman di Washington. Meskipun diperkirakan bakal disahkan, RUU itu sepertinya tak akan menarik dukungan Partai Demokrat secara signifikan.

Dubes AS untuk Turki Sebut Israel-Suriah Sudah Sepakati Gencatan Senjata

PM Israel Benyamin Netanyahu konferensi pers usai sidang kabinet (23/2)

Photo :
  • Ronen Zvulun/Pool Photo via AP

Gedung Putih juga sudah bersuara soal putusan ICC dengan menganggapnya sebagai tindakan yang melampaui batas. Namun, Gedung Putih juga tak setuju dengan adanya RUU itu.

Israel Serang Gereja Katolik Gaza, Paus Leo Telepon Netanyahu

Baik pemimpin Partai Republik atau Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR, mengakui RUU tersebut tak mungkin jadi undang-undang. Ada upaya terbuka untuk negosiasi lebih lanjut dengan Gedung Putih.

Mereka menyuarakan akan lebih baik bagi Kongres untuk bersatu melawan ICC yang bermarkas di Den Haag tersebut.

“Kami selalu menjadi yang terkuat, terutama di komite ini. Ketika kami berbicara dengan satu suara sebagai satu bangsa, dalam hal ini kepada ICC dan para hakim,” kata perwakilan Partai Republik Mike McCaul yang juga Ketua Komite Urusan Luar Negeri di DPR dikutip dari Arab News, Rabu, 5 Juni 2024.

“RUU perpesanan partisan bukanlah tujuan saya di sini, tetapi di situlah kita berada," lanjut Mike.

Sementara, juru bicara Departemen Luar Negeri Matt Miller menegaskan kembali penolakan pemerintah terhadap RUU sanksi ICC tersebut.

“Kami telah menjelaskan bahwa meskipun kami menentang keputusan yang diambil oleh jaksa ICC, kami pikir (RUU) itu tidak tepat," ujar Matt.

Dia mengatakan demikian karena RUU itu bergulir saat ada penyelidikan yang sedang berlangsung di Israel. "Untuk menyelidiki pertanyaan yang sama dari seseorang, dan kami bersedia untuk bekerja sama. Kami tidak mendukung sanksi tersebut,” kata Miller.

Diketahui, selain terhadap RCC, RUU itu juga menyiapkan sanksi terhadap pihak yang mendukung penangkapan terhadap pemimpin Israel. Sanksi itu berupa ekonomi dan pembatasan visa.

 

Iran meluncurkan rudal ke arah Israel

Anggota DPR: Setop Pendanaan Rp 8,15 Triliun untuk Rudal Israel

Anggota DPR AS, Marjorie Taylor Greene, mengajukan amandemen guna membatalkan pendanaan sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp 8,15 triliun) untuk sistem rudal Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025