3 Tips Ampuh Supaya Tidak Terjebak Travel Haji Ilegal, Awas Hukumannya Denda Hingga Penjara
- Twitter @hsharifain
VIVA – Awas terjebak travel haji ilegal, hukumannya denda hingga dipenjara, agar tidak terjebak simak tipsnya.
Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara mulai 15 hari, denda 10.000 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau sekitar Rp 43 juta, deportasi dari Saudi dan mendapat larangan masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umrah ilegal.
Pihaknya pun mengaku prihatin dengan maraknya warga negara Indonesia yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Makkah tanpa visa haji.
Masjidil Haram
- MCH 2023
Ini tips dari salah satu konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Asphurindo.
1. Gunakan Aplikasi
Pertama jemaah bisa memilih travel haji yang benar bisa menggunakan aplikasi haji pintar.
Haji pintar merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Di aplikasi Kementerian Agama juga ada nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi," kata Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal dikutip dari situs resmi Kemenag.
"setelah nama-nama PIHK resmi, cari nomor posisi kita sendiri atau BPH kita sendiri. Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," lanjutnya.
2. Pastikan Travel Punya BPIH
mudian yang kedua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," bilang Iqbal.
BPIH awal, kata dia, yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000 atau BPIH pelunasan.
Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
Kalau tidak ada BPIH-nya, kata Iqbal itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan.
3. Pastikan Kuota dan Visa
Pastikan juga Mujamalah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah.