Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Israel dan Palestina.
Sumber :
  • Unsplash

Gaza – Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.

Netanyahu Nongol di Terowongan Bawah Masjid Al Aqsa: Yerusalem dalam Kekuasaan Kita!

Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."

Tentara Israel menduduki Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • nbcnews.com
Israel Garis Keras Serbu Al Aqsa, Serang Warga Palestina-Serukan 'Matilah Arab'

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.

Memilukan, Viral Video Anak Kecil di Gaza Terjebak Kebakaran Akibat Serangan Israel

Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri KTT ke-2 ASEAN GCC di Kuala Lumpur, Malaysia (sumber foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prabowo di KTT ASEAN GCC: RI Bersedia Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Palestina

Prabowo menyampaikan seruan kuat untuk solidaritas ASEAN dan negara-negara Teluk terhadap konflik kemanusiaan di Palestina. 

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025