Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Israel dan Palestina.
Sumber :
  • Unsplash

Gaza – Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.

Israel Ngaku Tak Miliki Niat Kuasai Jalur Gaza dalam Jangka Panjang

Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."

Tentara Israel menduduki Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • nbcnews.com
Hasto Bakal Bacakan Jawaban Khusus di Sidang Duplik, Apa Isinya?

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.

Jumlah Korban Tewas Agresi Militer Israel di Gaza Capai 58 Ribu

Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.

Presiden RI Prabowo Subianto di Bandar Udara Orly, Prancis

Bicara Konflik Israel-Palestina, Prabowo dan Macron Sepakat Dorong Two State Solution

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan isi pertemuan pada saat jamuan makan malam dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025