AS Kritik Putusan ICJ yang Anggap Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Amerika Serikat (AS).
Sumber :
  • feelgrafix.com

WashingtonAmerika Serikat (AS), mengkritik keputusan Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Menurut Washington, putusan tersebut akan mempersulit upaya penyelesaian konflik.

DPR Ngotot Minta Pemerintah Lobi Lagi Donald Trump Agar Turunkan Tarif Impor

"Sudah jelas bahwa program pemerintah Israel terhadap pemukiman tidak sejalan dengan hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.

Bendera Israel.

Photo :
  • thebluegrassspecial.com
Abaikan Ultimatum Trump, Ratusan Drone Rusia Bombardir Ukraina

“Namun, kami khawatir bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya penyelesaian konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan, dengan dua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” tambah Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari Alarabiya, Minggu, 21 Juli 2024.

AS mengatakan bahwa pendapat ICJ terkait Israel, yang harus menarik diri sesegera mungkin dari wilayah Palestina, sangat tidak konsisten dengan kerangka kerja yang ada untuk menyelesaikan konflik.

Usai Deal Besar dengan Trump, Prabowo Siap Beli 50 Pesawat Boeing demi Besarkan Garuda Indonesia

Diketahui, putusan para hakim di ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat, namun memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam saat membacakan temuannya.

Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Media Asing Soroti 'Deal' Prabowo-Trump soal Tarif 19 Persen: Turun Tapi Beli 50 Pesawat Boeing!

Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif bea masuk sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia menuai sorotan media internasional. 

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025