Tersangka Korupsi di Malaysia Bakar Uang Tunai 1 Juta Ringgit untuk Hilangkan Bukti

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.

Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.

Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7) lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM100, dengan jumlah hampir RM1 juta (sekira 3,8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.

Wabup Garut dan Anak Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal Acara Makan Gratis Maut, Siap Diperiksa Polisi

Ilustrasi Korupsi

Photo :
  • Pexels.com

Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.

Pengakuan Ibu Korban Kebakaran di Tebet, Sudah Ajak Anaknya Lompat

Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.

Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM1 juta di dalam kamar mandi.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah - Rolex, Omega, dan Cartier - serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.

Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya