Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kamis, 7 Januari 2016 - 17:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya WNI yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba di Penang, Malaysia.
"RK (pelaku), sejak 9 Juli 2013 ditahan oleh otoritas Malaysia karena dituduh mengedarkan narkotika jenis
methamphetamine
atau sabu-sabu lebih kurang empat kilogram. Ia diancam dengan hukuman mati. RK ditangkap karena menyimpan narkotika dalam tas saat masuk ke Penang," kata Iqbal seperti dalam keterangan pers yang diterima
VIVA.co.id
, Kamis, 7 Januari 2016.
RK adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Macau, namun kontraknya telah selesai.
Baca Juga :
WNI Hamil Tewas Saat Kecelakaan di Malaysia
"Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah Tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Januari 2016," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah Tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Januari 2016," katanya.