168 Jemaah Haji yang Ditahan Filipina Boleh Pulang

Menlu RI, Retno LP Marsudi.
Sumber :
  • Reuters/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Sebanyak 177 calon haji dari Indonesia yang menggunakan paspor Filipina segera diproses kepulangannya. Presiden Filipina telah memerintahkan agar mereka bisa segera dipulangkan.

Komisi VIII DPR Usul Masa Tinggal Jamaah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari

Kemudian diketahui, pada hari ini pihak Indonesia melakukan pertemuan dengan otoritas Filipina. Hasil pertemuan itu, sebanyak 168 orang bisa segera dipulangkan.

"Hasilnya bahwa dari 177, 168 sudah dapat diproses untuk tinggalkan Manila. Tinggal urus hal-hal administratif yang masih ada surat-surat yang harus dipersiapkan KBRI Manila. Tapi prinsipnya 168 sudah diizinkan tinggalkan Manila," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Sementara sisanya, masih dibutuhkan tinggal di Filipina karena ada yang perlu didalami. Namun, mereka tetap boleh tinggal di fasilitas KBRI.

"Yang sembilan untuk sementara diminta tinggal di Manila karena diperlukan beberapa info. Tapi bagusnya, selama proses pendalaman lebih lanjut, maka mereka diperbolehkan untuk tetap tinggal di fasilitas yang dimiliki KBRI," ujar Retno.

Mengenal Kartu Nusuk, Kartu Pintar yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2025

Sebelumnya, Kemenlu telah diberi kabar oleh KBRI Manila bahwa para WNI itu akan segera dipulangkan. Terkait lamanya proses, hal itu disebut karena ada pencocokan data yang agak lama.

"Kami menerima telepon dari Dubes di Manila yang baru bertemu dengan Menlu Filipina. Secara prinsip, sudah ada arahan dari Presiden Duterte agar 177 calon haji dapat segera dikembalikan ke Indonesia. Jadi, perintah, prinsip, sudah ada dari Presiden Duterte," kata Menlu Retno sore tadi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan konferensi pers setelah meninjau kesiapan Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 11 Juni 2025.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025