Diduga Sebarkan Kebencian, Imam Masjid Dibawa ke Pengadilan

Kepolisian Swiss berjaga di luar lokasi Islamic Centre di Zurich, 19/12/2016
Sumber :
  • REUTERS/Arnd Wiegmann

VIVA.co.id – Seorang imam di Kota Zurich, Swiss, dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Jaksa menuntut hukuman penjara dan ia diminta meninggalkan negara tersebut.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Menurut pihak berwenang, imam tersebut menyerukan pembakaran dan pembunuhan kepada umat Muslim yang tidak menjalankan ibadahnya dengan benar.

Keluhan tentang ujaran kebencian tersebut dilaporkan sejak November 2016 lalu.  Polisi Swiss menggerebek Masjid An-Nur di Winterthur setelah dikirimi sebuah bukti khotbah radikal. Masjid itu kemudian ditutup Juni lalu sedangkan sang imam dibawa ke kantor polisi.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Dilansir Metro, Senin 14 Agustus 2017, imam asal Etiopia itu telah didakwa pada tanggal 2 Agustus lalu dengan sejumlah pelanggaran lain, termasuk memuat gambar kekerasan pembunuhan di Facebook dan membagikannya kepada orang-orang. Ia bekerja sebagai imam tanpa otorisasi.

Jaksa Swiss menuntut agar imam tersebut diusir dari Zurich, dan dilarang kembali selama 15 tahun. Mereka juga ingin agar dia ditahan selama 18 bulan.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Dalam sebuah pidatonya, imam yang tidak disebutkan namanya itu meminta para jemaahnya untuk mengusir umat Islam yang tidak salat secara teratur. Dia juga dituduh menyerukan pembakaran dan pembunuhan bagi mereka yang menolak melakukan kewajiban agama.

Selain menangkap imam tersebut, polisi juga menangkap 10 orang sehubungan dengan serangan brutal terhadap dua orang Muslim, yang dicurigai melaporkan ujaran kebencian kasus imam tersebut kepada petugas berwenang. (ren)

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025