Tularkan HIV ke 30 Perempuan, Pria Divonis 24 Tahun Penjara

Ilustrasi pria.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PDPics

VIVA – Valentino Talluto, warga negara Italia, dijatuhi hukuman penjara 24 tahun atas tuduhan menularkan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) ke-30 perempuan yang pernah dikencaninya.

Miris! Sekitar 2.700 Remaja Usia 15–19 Tahun di Indonesia Terinfeksi HIV

Seperti dilansir laman BBC, pencari cinta yang kerap menggunakan nama samaran Hearty Style' di jejaring sosial dan situs kencan ini mengaku menolak menggunakan kondom pelindung dengan alasan alergi setiap berkencan.

"Aksinya disengaja untuk menyebar kematian," kata Jaksa Elena Neri dikutip Minggu, 29 Oktober 2017.

Gofar Hilman Ngaku Rutin Tes HIV, Dokter Boyke: Berarti Kamu Ganti-ganti Pasangan Dong

Sementara itu, Talluto mengklaim setiap perempuan yang dikencaninya itu justru memang diajaknya untuk menjalin hubungan serius.

"Jika itu memang tujuan saya (menyebarkan HIV), saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya," kata Talluto.

Respons Psikolog soal Paula Verhoeven Dituding Idap Penyakit HIV
Polisi gerebek pesta gay di sebuah vila di Puncak Bogor, Jabar.

Daftar Lewat Medsos, Polisi Dalami Peserta Pesta Gay di Puncak Ada yang Diduga Positif HIV

Daftar Lewat Medsos, Polisi Dalami Peserta Pesta Gay di Puncak Ada yang Diduga Positif HIV

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2025