Kasus Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

VIVA – Pemuda yang menjadi tersangka kasus mengancam Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan segera disidang. Dia heboh karena mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

Kasus Hermawan pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Hermawan dan barang bukti kasus dugaan makar yang menjeratnya itu telah diserahkan pada 9 September 2019 lalu. Hal ini menyusul telah rampung atau P21 berkas kasus Hermawan.

"Tersangka HS sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 13 September 2019. 

RUU Perampasan Aset Mandek di Era Jokowi, Mahfud MD Tantang Prabowo Sahkan: Jangan Wacana Lagi!

Mengingat dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nampaknya sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, kapan sidang perdana akan digelar belum bisa dipastikan. 

Dengan telah dilimpahkannya Hermawan ke kejaksaan, kini tanggung jawab Polisi usai sudah. Hermawan sudah resmi jadi tahanan kejaksaan. "Menjadi tahanan kejaksaan (penahanan) dititip di rumah tahanan (Rutan) Salemba," kata dia lagi.

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Mahfud MD: Jokowi Sudah Berjuang, Giliran Prabowo!

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. 

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BEM SI Kerakyatan usai melakukan pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi

BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

BEM SI Kerakyatan mendorong pemerintah membentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang terjadi bersaman dengan aksi demo beberapa waktu terakhir.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025