Pembunuh Bayaran Sewaan Istri dan Selingkuhan Ditangkap

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Buronan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33) alias Bayu terhadap suami YL, VT dicokok polisi. Mereka adalah pembunuh bayaran yang disewa guna menghabisi nyawa VT.

Kasus Pembunuhan Polisi di Jambi Terungkap, Pelaku Anggota Ormas Merangkap Wartawan

"DPO sudah ditangkap tim gabungan Polsek, Polres dan Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Oktober 2019.

Buronan ini dicokok di Ambon, Maluku pada Minggu 26 Oktober 2019. Kini yang bersangkutan ada di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku masih dilakukan.

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Meski begitu, baru satu buron yang dicokok. Sementara diketahui ada dua buronan dalam kasus ini. Dia mengaku belum bisa merinci identitasnya karena masih melakukan pengembangan. Dikhawatirkan jika dibeberkan bisa mengganggu pengejaran terhadap satu ini.

"Baru satu pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," katanyai.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Sebelumnya diberitakan, buntut tak terima diselingkuhi, perempuan berinisial YL (40), nekat berusaha menghabisi nyawa suaminya, VT.  Kemudian YL melakukan itu bersama selingkuhannya BHS (33) yang merupakan sopir suaminya.

YL mengaku sengaja selingkuh karena tak terima suaminya juga selingkuh. Beruntung, nyawa VT tak sampai melayang karena aksi nekat keduanya. Setidaknya, dua kali pelaku YL dan BHS mencoba menghabisi nyawa VT namun gagal.

Cara pertama adalah pelaku hendak meracuni korban (VT). Pelaku coba mencampur minuman korban dengan zat berbahaya sianida. Namun gagal, mereka kemudian melakukan cara kedua yaitu dengan menyewa pembunuh bayaran.

Hal ini juga dipilih agar mereka tidak ketahuan korban sebagai dalang di balik semuanya. Ada dua orang yang disewa, mereka adalah HER dan BK. Disepakati harga jasa membunuh ini Rp300 juta. Namun, hingga kini dua eksekutor itu masih buron.

Terdakwa pembunuh sales mobil di Aceh divonis penjara seumur hidup. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa melakukan 4 pidana sekaligus yaitu terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025