Tiga Orang Dicokok Polisi Terkait Pembobolan Kantor Katadata

Garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tiga orang dicokok polisi buntut pencurian kantor Katadata.co.id, Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Mereka adalah EJ, MA, dan S.

Kabel Siaran HUT RI di Monas Digondol Maling, Dijual Cuma Rp900 Ribu

Meski begitu, ternyata masih ada dua orang buron. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian terjadi Senin 18 November 2019. Petugas OB yang tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB mendapati pintu depan kantor dikunci menggunakan borgol.

"Masih dalam pencarian. AR dan K," ucap Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu 27 November 2019.

Aksi Nekat Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap dan Pamer Senyum ke Polisi Saat Ditangkap

Kemudian, borgol pun dibuka. Setelah dibuka, didapati kantor berantakan dan sejumlah barang hilang. Kerugian mencapai Rp373 juta. Awalnya para pelaku melakukan survei lokasi yang jadi target.

Mereka membagi perannya masing-masing. Tersangka EJ berperan memantau lokasi kemudian mengangkat barang curian ke dalam mobil.

Colong TV Hotel di Bali, Bule Amerika Dituntut 7 Bulan Penjara

Kemudian, MA dan S berperan sebagai penadah barang hasil curian dari kantor Katadata. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, empat unit IMAC, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian, dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

"Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya lagi.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor

Ngaku Jadi Polisi, 3 Pria Peras dan Gondol Motor di Karawang

Aksi pencurian yang disertai kekerasan dalam praktik pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Rawamerta, dengan modus berpura-pura sebagai polisi

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025