Polisi Periksa Dua Saksi dari Pramugari Siwi Widi Hari Ini

Siwi Widi Purwanti, Pramugari Garuda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti tidak memenuhi panggilan polisi hari ini. Namun, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Audy yang membuat laporan ke polisi.

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

"Jadi, hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan. Yang membuat yang melaporkan sesuai dengan nama di LP hari ini hadir," ujar Yusri, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020.

Selain itu, ada satu saksi juga dari pihak Siwi yang diperiksa polisi hari ini. Total ada dua orang dari pihak Siwi yang dimintai keterangannya hari ini oleh penyidik. Keduanya dijadwalkan diperiksa sekira pukul 11.00 WIB. Namun, terkait apa yang digali dari keduanya Yusri tidak bisa membeberkannya. "Ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa Siwi terkait laporan yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. Dia akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020. Siwi akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 

Polsek Kayangan rusak diserang massa (Satria)

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025