Penipu Rp512 Miliar ke Putri Lolowah Ditangkap

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra.
Sumber :
  • Dani (Bekasi)

VIVA – Polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Pelaku bernama EA pada hari Selasa, 28 Januari kemarin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Perkembangan yang terkini lagi adalah tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu.

"Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," ucapnya.

Asep menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 24 saksi. Polisi pun menyita sejumlah mobil dan dokumen dalam kasus ini.

"Atas dasar pendalaman penyelidikan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," katanya.

"Barang-barang tersebut berupa 1 mobil Jaguar dan 1 mobil Alphard beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," ujarnya menambahkan.

Polisi juga melakukan memblokir terhadap rekening tersangka. Tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali juga disita.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.
 

Liburan ke Pulau Dewata saat Nataru, Cermati Cuaca Terkini Bali
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ditutup Jumat Jam 5 Sore Jelang Nyepi, Dibuka Kembali 30 Maret

Penutupan jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan Hari Raya Nyepi pada hari Sabtu 29 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025