Peran Lima Buronan di Balik Bisnis Esek-esek Kafe Rawa Bebek

Ilustrasi pelaku bisnis prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Polisi membeberkan peran lima buronan terkait praktik prostitusi di Gang Royal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka yang jadi buron sejauh ini adalah KRM alias DA, AD, MLT, BDN, dan MMN.

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

Lima buronan itu punya peran beragam seperti sebagai pemilik kafe sampai mucikari.

"KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan mucikari, dua tersangka AD dan MLT sebagai kasir kafe, dua tersangka BDN dan MMN sebagai agancy atau makelar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 4 Februari 2020.

Ju Haknyeon Terlibat Skandal: Dituding Prostitusi, Surat Maaf Tulis Tangan Beredar Usai Tinggalkan THE BOYZ!

Terkuaknya bisnis esek-esek ini bermula ketika polisi bersama dengan Kodim 0502 Jakarta Utara dan Pemerintah Kota Jakut turun ke lokasi melakukan razia. Upaya razia dilakukan usai menerima laporan warga yang resah. 

Kemudian, dari sana selanjutnya kafe remang-remang yang ada tak memiliki izin itu digerebek.

Dibekuk Setelah 7 Hari Buron, Pelaku Tabrak Lari di Bireuen Cat Truk Buat Tipu Polisi

Selanjutnya, didapati ada 34 orang wanita yang dijual di sana. Bahkan, salah satu dari mereka yang dijual adalah anak dibawah umur.

"Sehingga pada saat itu kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi kami masing-masing yakni teman-teman dari Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan yang tidak berizin tersebut," ujar Budhi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktek prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 30 Januari 2020.

Kapolres Jakut, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan kepolisian menangkap 34 wanita. Kemudian, ada juga tiga pria yang dicokok. 

Mereka ditemukan pada satu rumah yang diduga jadi tempat penampungan di sana. 
 

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Dubes Singapura: Paulus Tannos Punya Waktu 15 Hari Ajukan Banding

Paulus Tannos mulai menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Pengadilan Singapura pada 23 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025