Polisi Akan Musnahkan Masker Ilegal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memusnahkan masker ilegal yang telah disita, dalam beberapa hari terakhir ini. Namun untuk pemusnahan ini masih menunggu putusan pengadilan.

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

"Nanti kalau inkrah dimusnahkan ya," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2020.

Yusri menyatakan, masker yang akan dimusnahkan yakni masker ilegal. Saat dilakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat, petugas menemui banyak masker tidak mempunyai izin edar, tidak terserfikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

RUPSLB PGN Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Daftarnya

"Kemarin pabrik ilegal kan enggak sesuai standar, itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah dan ilegal kalau kita bagikan kepada masyarakat," katanya.

Menurut Yusri, kepolisian juga membuka kemungkinan menjual masker ke masyarakat. Penjualan berlaku bagi masker yang punya legalitas dan standar medis, demi memenuhi kebutuhan karena saat ini terbilang langka di masyarakat.

Yenny Wahid Bakal Tolak Jika Ditawari Komisaris BUMD: Halah, Saya Sudah Cukup

Sebelumnya, sebanyak 60 ribu lembar masker yang diamankan dari dua pelaku penimbunan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara rencananya akan dijual dengan harga normal kepada masyarakat, Kamis, 5 Maret 2020.

"Jadi tersangkanya yang jual, dari pada saya simpan masker sebagai barang bukti, padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat. Maka kami lakukan diskresi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Maret 2020.


 

Presiden Prabowo Subianto

Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Nggak Enak di Rakyat!

Prabowo berkomitmen membenahi BUMN dengan menghapus praktik pemberian bonus atau tantiem kepada komisaris BUMN

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025