Dua Pemeran Pria Video Porno Vina Garut Diganjar 2 Tahun 9 Bulan

VIVA – Dua terdakwa pemeran pria kasus video porno Vina Garut yaitu Agus Dodi dan Weli dijatuhi vonis penjara dua tahun sembilan bulan dan subsider denda Rp1 miliar.  Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Periksa WO hingga Tim Kesehatan Terkait Kasus Acara Makan Gratis Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Jaksa sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman empat tahun. Humas PN Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu kooperatif. Dua terdakwa juga dinilai terus terang serta mengakui kesalahannya.

"Berdasarkan hasil persidangan sesuai putusan majelis hakim, ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujarnya, Kamis 26 Maret 2020.

Wabup Garut dan Anak Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal Acara Makan Gratis Maut, Siap Diperiksa Polisi

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Persidangan agenda pembacaan vonis dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

"Weli terlebih dahulu menjalankan sidang, selepas itu dilanjut Agus Dodi," tutur Endratno.

Kesiapan Dedi Mulyadi Diperiksa Polisi Terkait Acara Makan Gratis Pernikahan Anaknya yang Tewaskan 3 Orang

Lanjut Endratno, untuk sidang model perempuan video porno Vina Garut berinisial V, akan digelar Kamis, pekan depan. "Untuk modelnya itu kami akan gelar sidang Kamis depan," tuturnya.

V yang merupakan pemeran perempuan itu dituntut jaksa dengan hukuman 5 tahun. Tuntutan terhadap V lebih berat karena dinilai tak kooperatif dan keterangannya berbelit-belit.

Mortir ditemukan di garut

Gali Pondasi Rumah, Warga Garut Malah Ketemu Bom Perang Masih Aktif

Satu mortir aktif ditemukan saat penggalian tanah untuk pondasi pembangunan rumah di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025