Lima Penculik Sadis dan Brutal di Kulonprogo Diringkus Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penculikan dan pemukulan dikenakan pasal berlapis yakni 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Fakta Mengerikan

Laporan tvone: Ari Wibowo (Kuloprogo, Yogyakarta)

Boyamin Saiman

Keluarga Duga Motif Pembunuhan Kacab Bank Incar Rekening Besar, Bukan Dormant

Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menyatakan ada indikasi kuat kelompok pelaku menargetkan rekening dengan nilai besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025