Lima Penculik Sadis dan Brutal di Kulonprogo Diringkus Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penculikan dan pemukulan dikenakan pasal berlapis yakni 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan tvone: Ari Wibowo (Kuloprogo, Yogyakarta)

Keluarga Duga Motif Pembunuhan Kacab Bank Incar Rekening Besar, Bukan Dormant
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menyatakan ada indikasi kuat kelompok pelaku menargetkan rekening dengan nilai besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
VIVA.co.id
18 September 2025