Sindikat Narkoba di Lombok Dibekuk, Sembunyikan Sabu Dalam Usus

Empat orang sindikat peredaran narkoba di Lombok ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Penyelundupan narkoba dilakukan para pelaku dengan berbagai cara, salah satunya menyimpan narkoba dalam usus mereka.

Detik-detik 2 Ton Sabu Gagal Diselundupkan di Kepri, 6 Orang Ditangkap

Empat orang sindikat peredaran narkoba di Lombok, Nusa Tenggara Barat berhasil ditangkap polisi. Bermula dari dua pelaku berinisial MYM (24) dan MZA (16) di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat, 21 Mei 2021.

Keduanya merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Mereka berangkat dari Bali menuju Lombok. Sebelumnya mereka menggunakan pesawat datang dari Jakarta. Setelah dicegat dan ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. 

Bule Australia Pakai Jasa Ojol untuk Ambil Kokain 1,7 Kg di Kantor Pos

"Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin, 24 Mei 2021. 

Dua pria asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur ini membawa total 520 gram sabu. 

6 Polisi Kalsel Terbukti Konsumsi Narkoba, Dihukum Salat 5 Waktu di Musala

Helmi mengatakan dari pengakuan pelaku, ditangkap lagi dua pelaku lainnya asal Lombok Timur berinisial HA (33) dan HJ (41).

"Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat," katanya.

Para pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Mereka kini berada di Rutan Polda NTB.

Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus penyeludupan di Batam

2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Gagal Diselundupkan di Kepri Akan Diedarkan ke Asia Tenggara

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepri.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025