Provokasi Rusak Posko Suramadu di FB, Pria Bangkalan Ditangkap

Polisi merilis kasus ujaran kebencian terkait penyekatan di Jembatan Suramadu.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang pria berinisial UF (27 tahun), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga memprovokasi perusakan posko penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya melalui akun Facebook beberapa waktu lalu.

Kiai Abbas Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika Hadapi Polemik Fuad Plered

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kejadian bermula ketika UF mem-posting sebuah pesan di akun FB-nya di sebuah grup dengan pesan bernada provokasi dan ujaran kebencian pada Selasa lalu, 22 Juni 2021.

Isi pesannya: Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan. Kericuhan pun betul-betul terjadi pada hari itu namun berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan. 

Demonstrasi Indonesia Gelap di Patung Kuda Berakhir, Polisi: Situasi Kondusif

"Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu masyarakat yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah dalam melakukan penyekatan di Suramadu," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menuturkan bahwa pihaknya mengamankan UF hasil dari patroli siber. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mem-posting berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," ujarnya.

Dirut PDAM Bangkalan Tutup Kolom Komentar Imbas dari Gaya yang Dinilai Arogan saat Tinjau Lokasi Banjir

UF mengaku hanya ikut-ikutan sehingga terpicu untuk mem-posting pesan bernada provokatif. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. "Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal," tandasnya.

Apapun alasannya, UF tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Baca juga: Buntut Kericuhan Suramadu, PPKM di 8 Desa Bangkalan Diperketat

Ricuh demo tolak pengesahan RUU TNI depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang

Waspada Provokasi, Revisi UU TNI Banjir Dukungan dari Berbagai Kalangan

Senada, sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Aman dan Kondusif (Gerrak) Kebumen, Jawa Tengah, juga menyuarakan dukungan terhadap pengesahan revisi

img_title
VIVA.co.id
15 April 2025