Marbot Masjid Ditusuk Pemuda Usai Pimpin Doa di Pemakaman

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang pria bertugas sebagai marbot Masjid Al Hidayah di Kecamatan Batu Sangkar, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, mengalami penusukan. Korban bernama Marzuki Harahap (54) itu ditikam menggunakan senjata tajam oleh seorang pemuda berinsial AR (31).

Dukun di Pemalang Tipu Warga Bisa Gandakan Uang Hingga Rp1 Miliar

Pada saat Kamis siang, 19 Agustus 2021, korban baru saja memimpin doa pemakaman seorang warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Kemudian Marzuki meninggalkan TPU dan pulang ke rumah. Tak jauh dari lokasi pemakaman tersebut. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung menusuk korban di bagian punggung. Akibat tusukan tersebut, korban tersungkur jatuh dengan bersimbah darah.

Enam Anggota Sabhara Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan di Makassar, Begini Kata Kombes Arya

Selanjutnya, AR meninggalkan korban begitu saja. Korban dilarikan warga sekitar ke RSUD Rantau Parapat untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka tikam dialaminya.

Peristiwa itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu, AKP Parikhesit kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian.

Polisi Beberkan Kronologi Bos Sembako Tewas di Bekasi

"Betul, (kejadiannya), saat (korban) selesai mengebumikan (warga) saat (dia) mau pulang," jelas Parikhesit.

Parikhesit mengatakan pihak kepolisian sudah meminta keterangan korban di rumah sakit. "Korban dalam perawatan di RSUD," tutur Parikhesit.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Parikhesit mengungkapkan pihaknya langsung menangkap pelaku untuk mengetahui motif dari penikaman tersebut.

"Tersangka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan," kata Parikhesit.

Lembaga Bantuan Hukum Makassar

Korban Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Makassar Minta Pendampingan LBH

Korban dugaan pemerasan serta penganiayaan oleh oknum Anggota Polri inisial Bripka A, Muhammad Yusuf Saputra meminta bantuan pendampingan hukum ke Kantor LBH Makassar.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025