Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Sumber :
- U-Report
Kemudian terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.
Baca Juga :
Korban Perkosaan AKBP M Melapor ke Polda Sulsel

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap
Ditpolairud Polda Aceh menangkap satu unit kapal nelayan berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
VIVA.co.id
8 Maret 2022