Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

Kemudian terdakwa menjalani persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Pada vonis akhir, Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.

Korban Perkosaan AKBP M Melapor ke Polda Sulsel

Kapal berbendera India ditangkap saat curi ikan di perairan Aceh.

Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Ditpolairud Polda Aceh menangkap satu unit kapal nelayan berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022