Cinta Ditolak, Pria Ini Sebar Foto Setengah Telanjang Gadis Idamannya

Ilustrasi video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Pemuda berinisial HN (21), warga Sleman, nekat menyebar foto tangkapan layar gadis idamannya dalam kondisi setengah telanjang di status WhatsApp-nya. Tersangka HN tega menyebar foto tangkapan layar itu karena merasa kecewa diabaikan oleh gadis idamannya.

Kata Maia Estianty Setelah Unggah Foto Ini

Kasatreskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rony Prasadana mengatakan, pada 11 Oktober 2021 lalu, tersangka mengunggah foto tangkapan layar korban di status WhatsApp-nya. Rony menerangkan jika tersangka dan korban sebetulnya adalah tetangga.

Rony menceritakan, peristiwa bermula saat tersangka HN melakukan video call dengan korban. Saat videocall ini tersangka mengancam korban dan memintanya membuka baju.

Tren Photobox Kembali Populer di Indonesia, Inovasi dan Estetika Jadi Daya Tarik Utama

Tersangka mengancam korban akan memberitahu keluarga dan teman-teman korban jika korban pernah berhubungan badan dengan pria lain. Berada di bawah ancaman, korban pun membuka bajunya yang kemudian tersangka melakukan screenshoot.

"Modus tersangka menghubungi korban dengan video call mengancam korban membuka baju kemudian di screenshoot dan dijadikan status WA. Motifnya tersangka menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspons oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspons lah. Korban ini usianya masih 13 tahun," kata Rony di Mapolres Sleman, Selasa, 26 Oktober 2021.

Momen Langka Nicholas Saputra Unggah Foto Shirtless! Netizen Heboh, Hitungan Menit Udah Ratusan Ribu Likes

Ilustrasi WhatsApp.

Photo :
  • Pixabay/Antonbe

Rony menerangkan, korban kemudian mengetahui jika foto setengah telanjangnya dibagikan tersangka di status WhatsApp-nya. Kemudian korban pun melaporkan kasusnya ke polisi.

"Tersangka diancam dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Rony.

Omara Esteghlal dan Prilly Latuconsina

Komentar Prilly Latuconsina di Foto SIM Omara Bikin Warganet Ngakak

Omara Esteghlal klarifikasi data pribadi lewat unggahan SIM di Instagram, luruskan info keliru soal nama, tanggal lahir, dan asal, dengan gaya santai tapi tegas.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2025