Pura-pura Numpang Toilet, Seorang Pria Rampok Pemilik Rumah

Ilustrasi/Perampokan.
Sumber :

VIVA - Seorang pria berinisial RR dicokok buntut melakukan pencurian disertai penganiayaan di kawasan Depok. Pelaku (RR) pura-pura menumpang ke toilet rumah korbannya.

Modus Bertamu

"Kejadian terjadi pada 18 Oktober lalu di Sukmajaya, Depok. Modusnya tersangka berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 5 November 2021.

Ilustrasi pelaku perampokan yang ditembak

Photo :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

Saling Kenal

Yusri menyebut pelaku dan korban saling kenal satu sama lain. Kata dia, pelaku sudah niat mengambil barang berharga korban.

Baca juga: Rampok dan Aniaya Pelajar, Sopir Angkot di Jakarta Barat Buron

Saat diizinkan memakai toilet korban, pelaku menganiaya korban sampai pingsan. Selain itu, pelaku pun menganiaya kakak korban dengan sebilah pisau.

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Curi Sepeda Motor hingga 3 Ekor Anjing di Asahan

"Pelaku melakukan penganiayaan ke kakak korban si N. Dianiaya dengan pukulan benda tumpul dan ada kekerasan fisik dengan melakukan perebutan pisau saat itu karena ada upaya menusuk sehingga terjadi perlawanan dengan korban," katanya.

Ilustrasi Perampokan Kendaraan

Photo :
Marak Aksi Maling Gotong Motor, Honda BeAT Terbaru Punya Jurus Jitu

Pelaku Kabur

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku berhasil menggondol telepon genggam milik korban lalu kabur. Singkat cerita, pasca menerima laporan dari korban, polisi bergerak menangkap pelaku.

Dibebaskan Hakim, Kakek Suyatno Laporkan Bu Kades yang Menuduhnya Curi Ayam Jago

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pemberlakuan One Way Nasional di Arus Mudik 2025

Terpopuler: Kecelakaan Tragis Hyundai Ioniq di Tol JORR Jakbar, One Way Nasional Resmi Dihentikan

Simak 5 artikel terpopuler di laman News VIVA sepanjang Minggu, 30 Maret 2025 dalam Round Up berikut ini: 

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025