Satu Terdakwa Pemerkosa Remaja Hingga Hamil di Aceh Divonis Bebas

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis bebas ZR, terdakwa pemerkosa remaja yang masih berusia 15 tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama ZR dituntut 180 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. 

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muslim, bersama dua anggotanya masing-masing, Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 47/JN/2021/MS.BNA yang dikutip, Senin, 21 Februari 2022.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Majelis hakim juga membebaskan ZR dari segala tuntutan hukum, dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga. Alasan hakim membebaskan ZR ialah pengakuan terdakwa yang bukan merupakan inisiatifnya sendiri dinilai tidak dianggap sebagai bukti.

Kasus itu bermula saat empat pria yang berinisial ZR, FI, YOP dan HM menjemput korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil yang dibawa oleh ZR.

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Lalu keempat terdakwa justru membawa korban ke rumah orangtua ZR yang kosong di Kabupaten Aceh Jaya. Lalu mereka merudapaksa korban secara bergantian. Sementara ZR menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah itu mereka kembali ke Banda Aceh untuk mengantar korban pulang. Kasus itu terungkap saat korban hamil lima bulan. Lantas keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan keempat pria itu ke polisi. Dalam perjalanannya tiga tersangka divonis penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan.

Ketiganya yaitu FI dan YOP dihukum 150 bulan penjara, namun kasus keduanya masih bergulir ditingkat banding. Sementara pelaku lainnya berinisial HM hanya dihukum 12 bulan pembinaan karena masih di bawah umur.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025