Niat Mencuri, Pelajar di Merauke Malah Perkosa Ibu Rumah Tangga

Polres Merauke menangkap pelajar TFP yang perkosa ibu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

VIVA - Polres Merauke meringkus seorang pelajar berinisial TFP(16) di jalan Gang KPKN Sepadem Merauke. TFP ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang Ibu Rumah Tangga berinsial NY (37) yang merupakan tetangga rumah di kos-kosannya.

Niatnya Cuma Beli Minum di Warung, Eh Pelajar di Jakbar Malah Dibacok Gegara Beda Seragam

Polres Merauke menangkap pelajar TFP yang perkosa ibu rumah tangga.

Photo :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

Dipengaruhi Miras

Ratusan Pelajar di Kebumen Diduga Keracunan usai Makan Soto Menu MBG, Rasa Ayamnya Aneh

Kepala Kepolisian Resort Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke mengatakan pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan dipengaruhi miras. Pada saat melakukan aksinya, TFP juga membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang diletakan pada leher korban,” ujar Untung, Rabu, 9 Maret 2022.

Lempar Helm ke Pelajar hingga Kritis, Bripda Abi Didemosi 5 Tahun

Baca juga: Fakta-fakta Pria Perkosa dan Bunuh Wanita karena Cinta Ditolak

Polisi Sita Barang Bukti

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku. Dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 Maret pukul 01.00 WIT, berhasil disita baju, celana dan pakaian dalam dari korban dan pelaku serta parang.

“Pada saat kejadian pemerkosaan, suami korban sedang tidak berada di rumah. Saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas Joko.

Atas tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman pidana pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

Polres Merauke mengimbau kepada seluruh warga Merauke agar dapat selalu waspada dan berhati-hati, dan segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada kepolisian setempat.

TikTokers Figha Lesmana minta maaf

Dulu Ajak Pelajar Turun Demo ke Jalan, Kini TikTokers Figha Lesmana Minta Maaf: Saya Janji Tidak Ulangi

Sosok TikTokers Figha Lesmana buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, juga kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025