6 Bajak Laut yang Bikin Resah Nelayan di Jambi Ditangkap
- ANTARA/HO
Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
"Mereka (bajak laut) ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.
Dia menambahkan, sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Keenam bajak laut ini dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. (Ant/ANTARA)
Baca juga:Â Heboh Aksi Bajak Laut di Perairan Morosi Sultra, Polisi Turun Tangan
