Polisi Tangkap Pria Pembuang Jasad Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R, yang merupakan pembuang jasad wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. R dibekuk pada Selasa, 18 Oktober 2022 siang.

"(Pelaku) yang membuang korban sudah diamankan. Jam 11-an di Pondok Gede," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami apakah pelakuini merupakan satu orang atau ada pihak lain yang terlibat. "Masih didalami," jelasnya.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Dani

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kantong plastik di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penemuan mayat itu terjadi pada Senin kemarin, 17 Oktober 2022.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mengganti ban truk di dekat lokasi kejadian. Warga pun mencurigai adanya bungkusan plastik berisi kaki manusia kemudian melaporkan ke pihak RT dan kepolisian.

Ilustrasi Jenazah

Photo :
  • U-Report

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan jenazah wanita teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Berdasarkan sidik jari, korban teridentifikasi atas nama Ade Yunia Rizabani (36).

Karyawati BPD Jambi Gelapkan Uang Rp 7,1 Miliar Demi Judol, Pas Diciduk Sisa Rp 80 Ribu

"Teridentifikasi Inafis menggunakan sidik jari. Kita melakukan autopsi bersama-sama Inafis. Dari mereka itu identitasnya, kita lakukan pemeriksaaan jenazah. Jenazah perempuan, belum membusuk. Masih segar," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

Arif menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka kekerasan tumpul pada bagian leher dan mulut korban. Namun, tak dijelaskan penyebab kematian korban.

Usai Bersetubuh, 2 Remaja Bunuh Trapis Karena Tak Sanggup Bayar


 

Detik-Detik Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Ditangkap Ketika Sembunyi di Hotel
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)

Oknum TNI AL Ngaku Spontan Bunuh Jurnalis di Kalsel, Minta Dibebaskan dari Hukuman

Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis didakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025