Suami di Aceh Siksa Istrinya Saat Berhubungan Intim Lalu Merekamnya

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Seorang suami berinisial I (41) melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) lalu merekam saat mereka berhubungan intim dengan handphone. Perlakuan itu dilakukan I berulang kali.

Korban Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pelaku diketahui saat korban melaporkan peristiwa itu ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya.

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Sang Suami Menyuruh Korban Bertindak di Luar Kewajaran

Dari keterangan korban, kata Fadhillah, sang suami kerap menyuruhnya untuk bertindak di luar kewajaran saat berhubungan intim. Bahkan, pelaku juga sering memaksa korban untuk masturbasi lalu direkam oleh I.

“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT, di mana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya,” kata Fadhillah kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Terjadi Sejak Bulan Juli Hingga Oktober

Kejadian tersebut, kata dia, sudah terjadi sejak bulan Juli hingga Oktober 2022. Polisi juga sudah menyita HP milik I yang di dalam didapati video istrinya saat mereka berhubungan badan.

Viral Tagar #MarryIsScary Bikin Takut Menikah, Mamah Dedeh: Pikir Normal Pakai Rasio Manusia

Demo tolak kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

“Kami pun sudah melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” katanya.

Dapet KDRT Sejak Awal Nikah, Cut Intan Nabila Nangis Bongkar Isi Diary Ungkap Kesulitan yang Dialami

Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Kini, pelaku sudah ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia disangkakan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual.

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Moon Taeil Keciduk Mabuk Hingga Goda Perempuan

Ia dijerat dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Bobon Santoso dan Istri

Terpopuler: Kondisi Hubungan Bobon Santoso dan Istri, Duta Sheila On7 Dikelilingi Petugas untuk Foto

Terpopuler - Kondisi Hubungan Bobon Santoso dan Istri, Duta Sheila On7 Dikelilingi Petugas

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025