Jadi Tersangka, Perawat RSMP Potong Jari Bayi Resmi Ditahan

Sebabkan Jari Pasien Balita Putus, Perawat RSMP resmi ditahan.
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal - Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D yang sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong, resmi ditahan. D mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung mulai hari ini, Kamis, 9 Februari 2023.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

"Perawat D sudah kita lakukan penahanan sejak hari ini di Rutan Polrestabes Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, di aula Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Untuk barang bukti yang disita, kata Haris, berupa satu buah gunting yang digunakan tersangka saat hendak membuka perban, namun justru terpotong pada jari si bayi. Selain itu, polisi juga turut menyita pakaian bayi sebagai barang bukti.

"Tersangka ini kita tetapkan Pasal 360 ayat 1 KUHP ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.

D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38). Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

Menurut Haris, Polrestabes Palembang tetap melaksanakan proses prosedur penyidikan, di mana tersangka sudah dilakukan penahanan. Kendati demikian, pihaknya siap memfasilitasi andai kedua belah pihak memilih jalan damai.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita persilahkan. Apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak, maka kita akan memberikan peluang untuk restoratif justice (RJ)," jelasnya.

"Saat ini belum ada kabarnya, namun kita masih menunggu dan kami tetap fokus terhadap proses penyidikan. Silakan saja kalau mereka mau melakukan mediasi," terang Haris.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025