Modus Ajak Kencan, Remaja Bawa Kabur Handphone 20 Wanita

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – FM alias Chiko, remaja berusia 18 tahun, dibekuk aparat Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai melakukan tindak pidana pencurian. Sebanyak 20 orang wanita menjadi korban dari FM, setelah bertemu dengan pelaku melalui aplikasi cari jodoh atau dating (kencan).

Makin Rajin Ibadah, Begini Jodoh yang Diminta Dewi Perssik

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian. Di mana handphone miliknya raib dibawa oleh pelaku FM.

"Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa, 21 Maret 2023.

Maling Motor yang Heboh Diminta Polisi Dilepas Jadi Tersangka, Oknum Diperiksa Propam

Di mana, bermula saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu.

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus pencurian modus aplikasi jodoh

Photo :
  • VIVA/Sherly
Keterlaluan! Alat Pemantau Gunung Kelud Dicolong

Kemudian, pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan, nyatanya aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

 

Joanne Nakeisha

Joanne Nakeisha Rilis Single Perdana 'Melangkah Pasti': Pesan Positif untuk Sahabat dan Generasi Muda

Joanne Nakeisha Rilis Single Perdana 'Melangkah Pasti': Pesan Positif untuk Sahabat dan Generasi Muda

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025