Demi Upah Rp50 Ribu Sekali Tempel, 3 Wanita Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba

Polresta Denpasar Bali merilis kasus sindikat narkoba dalam beberapa kasus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh

VIVA Kriminal - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Bali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 54 tersangka dari 40 kasus. Pengungkapan puluhan kasus itu berlangsung sepanjang periode Maret hingga 18 April 2023.

Jasad Wanita Terborgol Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cisauk, Pakai Jas Hujan Pink

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan dalam puluhan kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat    807,98 gram. Lalu, ganja 823,94 gram, ekstasi 64,13 gram atau sebanyak 181 butir dan tembakau sintetis seberat 4.19 gram.

Salah satu kasus yakni diringkusnya tiga pelaku perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba. Tiga perempuan itu dalam menjalankan aksinya nekat jadi kurir narkoba karena dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Pemulung Wanita Bobol Sekolah TK di Banda Aceh, Uang Rp 20 Juta Digondol

Saat dirilis, barang bukti dalam kasus itu terlihat sejumlah plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu jumlahnya cukup banyak. 

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi serta dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata Kombes Bambang, Selasa, 18 April 2023.

Kepala BNN Sebut Kartel Narkoba Sinaola Meksiko Sudah Masuk Bali

Polresta Denpasar Bali merilis kasus sindikat narkoba dalam beberapa kasus.

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh

Tiga pelaku yaitu masing-masing MLD (28), YS (34) dan ada satu pelaku lagi HAW (31). Untuk YS dan HAW, ditangkap di Jalan Mahendardata Pemecutan Denpasar Barat dengan barang bukti 20 butir ekstasi. Keduanya ditangkap pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 21.10 WITA.

Sementara, pelaku inisial MLD ditangkap di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat. Polisi menemukan 2 paket plastik klip sabu-sabu dan 1 plastik klip ganja. Barang haram itu ditemukan di kos milik tersangka.

Bambang menambahkan ada kasus lain yang menjerat pengguna narkoba berkewarganegaraan asing yang ditangkap yaitu RCBG (26). Bule yang fasih berbahasa Indonesia itu diamankan dengan barbuk 1 buah plastik klip ganja seberat 15,96 gram. Lalu, 2 kemasan tembakau gorila seberat 4,19 gram.

"Yang bersangkutan pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Dalam pengakuannya, narkoba itu dibeli secara online melalui akun Instagram," kata Bambang.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025