Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tindak Asusila di Sulteng

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengatakan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak asusila pada anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Menurut dia, ada 11 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Tewaskan 4 Orang, Tiga Tersangka Sumur Minyak Blora Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 M

"Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agus seperti dikutip Antara pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kata dia, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Orang

Akhirnya, lanjut Agus, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulawesi Tengah. "Langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," tegasnya.
 
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
 
Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan. Sementara, tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.
 
Sementara itu, korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong masih berusia 16 tahun. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 saat masih berusia 15 tahun.
 
Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.
 
Saat ini, korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu. (Ant)

Imam Hidayat Tembak dan Cor Jasad Nurminah, Alasannya Cemburu
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya senior

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti yang ada sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025