Aiptu Fidel Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu, Mengaku Dijebak Bandar Narkoba

Satres Narkoba Polda Sumut merilis kasus oknum polisi pengedar sabu di Asahan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Sumatera Utara – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyampaikan hasil pemeriksaannya dari Aiptu Fidel Ferdinan Batee alias FFB yang ditangkap membawa sabu. Dari keterangannya, Aiptu Fidel mengaku dirinya dijebak oleh seorang warga Kota Tanjung Balai, bernama Wanda Rizaldy Marpaung.

Anggota Polri Dibekali Bodycam untuk Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi mengatakan bahwa oknum polisi bertugas di Biddokes Polda Sumut itu, tidak mengakui barang bukti sabu seberat 66 gram, yang diamankan oleh tim Intel Kodim 0208 Asahan.

"Hasil pemeriksaan dia dijebak oleh Wanda Marpaung, dia (FFB) tidak mengakui kalau barang itu bukan miliknya," kata Yemmi dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Selasa 13 Juni 2023.

Detik-detik Bjorka Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya

Dari pemeriksaan terhadap Aiptu Fidel, polisi bergerak menangkap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjung Balai dan langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

"Dilakukan penangkapan terhadap Wanda di Tanjung Balai. Kemudian Wanda mengakui benar dia memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB," jelas Yemmi.

Misteri Kematian Terapis di Pejaten, Jejak Kaki di Atap Jadi Teka-teki Mengerikan

Satres Narkoba Polda Sumut merilis kasus oknum polisi pengedar sabu di Asahan

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Dalam pemeriksaan Wanda Rizaldy Marpaung mengaku dirinya diperintahkan oleh seorang bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. Lanjut, Yemmi mengatakan pihaknya langsung meringkus Budi.

"Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi," tutur perwira melati tiga itu.

Yemmi mengatakan hasil pemeriksaan urine ketiganya, termasuk Aiptu Fidel positif mengkonsumsi narkoba. "Aiptu FFB positif amfetamin," jelasnya.

Yemmi mengungkapkan motif menjebak Aiptu Fidel, karena takut bisnis haram dilakukan oleh Budi menjual sabu di Kota Tanjungbalai dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Merasa terancam keberadaan FFB, dikarenakan sering mengancam Safrizal akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya," jelas Yemmi.

Untuk personel Biddokes Polda Sumut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 tentang narkotika. Sedangkan, tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114. 

"Untuk FFB ancaman di bawah 4 tahun penjara," sebut Yemmi.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut, diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 66 gram

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya