Pulang Merantau dari Malaysia, Muhlis Ditikam Saat Pergoki Istrinya Selingkuh

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Ogan Ilir - Seorang pria di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena berbuat kriminal lantaran menusuk seorang warga dengan pisau. Pelaku bernama Amsal (41) itu dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja.

Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kepala Polsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menjelaskan, kronologi penganiayaan korban Muhlis (43). Saat kejadian, Muhlis tengah mengawasi rumahnya pada Selasa malam, 4 Juli 2023.

Korban melakukan demikian karena sudah wanti-wanti istrinya bakal didatangi tersangka malam-malam. Diduga korban, sang istri selingkuh dengan tersangka.

Pelaku bernama Amsal yang menusuk korban.

Photo :
  • istimewa

Pun, kecurigaan Muhlis terbukti saat melihat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

"Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobraknya," kata Herman, Kamis, 5 Juli 2023.

Korban lalu meneriaki maling. Lantaran panik, tersangka mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggang. Pelaku pun menusuk ke arah tubuh korban.

Tapi, korban spontan dengan menangkis. Kedua tangan korban pun alami luka tikaman.

Deretan Busana Memukau First Lady Amerika Serikat Saat Pelantikan dari Tahun ke Tahun

Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Muhlis baru pulang merantau dan kembali saat Idul Adha, belum lama ini.

"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ujar Hermansyah.

Detik-detik Mengerikan Polisi di Sumut Ditikam Pengedar Sabu, Korban Dapat 2 Tusukan

Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan. "Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.

Klarifikasi Sang Istri Usai Viral Menuduh Wanita yang Menggoda Suaminya di Kereta, Warganet Heboh!

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Terungkap Alasan Ridwan Kamil Ingin Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana

Psikolog Ungkap Kondisi Istri Ridwan Kamil Usai Suaminya Diterpa Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana

Psikolog mengungkap dampak emosional yang dirasakan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, usai suaminya diterpa isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana

img_title
VIVA.co.id
1 April 2025