Mahasiswa di Bekasi Dibacok Nyaris Tewas, Ternyata Karena Berhubungan dengan Mantan Istri Pelaku

Ilustrasi orang tewas dibacok
Sumber :
  • pixabay

Bekasi – Apes nasib mahasiswa bernama Aldi S (20). Tidak ada angin tak ada hujan, dia tiba-tiba saja ditebas dibacok dengan pedang oleh orang tak dikenal, ketika berada di bengkel kawasan Mampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

"Korban setelah dibacok jatuh," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Beruntung korban (Aldi) tidak sampai meregang nyawa. Meski begitu, dia dapat sepuluh jahitan akibat disabet senjata tajam itu.

Fakta Mengejutkan dari Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

Ganggu Eks Istri Pelaku

Singkat cerita korban akhirnya buat laporan polisi. Dari sana, ditangkaplah 2 orang pelaku, sementara satu orang lagi masih buron. Mereka yang sudah ditangkap adalah MR alias Fai (21) dan FLW alias Agus (27). Sementara itu, AH hingga kini masih diburu.

Perkuat Sinergi Buruh dan Polisi, Kapolda Jawa Barat dan Presiden KSPSI Kunjungi PT Kahatex

Usut punya usut, penyerangan terhadap Aldi direncanakan oleh AH. Penyebabnya karena AH cemburu lantaran korban menjalin komunikasi dengan mantan istrinya. Mula-mula, AH yang masih DPO memberi tahu dan mengajak Fai dan Agus mengeroyok korban. Karena korban menjalin hubungan dengan eks istrinya. Mereka ingin memberi pelajaran ke korban.

"Lalu, AH membawa senjata jenis pedang dan juga menyuruh Fai agar membawa senjata jenis pedang kemudian Agus diberi tugas untuk membawa sepeda motor dan mengantar ke lokasi korban. Selanjutnya setelah sampai di lokasi korban AH dan Fai turun dari sepeda motor serta saling memegang senjata jenis pedang Agus menunggu dan bersiap-siap saat AH dan Fai melakukan pembacokan terhadap korban bisa segera kabur bersama-sama," ujarnya.

Hingga kini polisi masih memburu AH. Untuk AH dan Fai dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Agus dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Hal itu karena Agus ikut serta membantu.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid

15 Mahasiswa Trisakti yang Ditahan Kasus Kericuhan Depan Balaikota Jakarta Dikabarkan Dipulangkan

Para mahasiswa itu masih dikenakan wajib lapor setelah upaya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan pihak kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025