Warga Palembang Rugi Rp2,3 Miliar Ditipu 'APK Surat Tilang' lewat WhatsApp
- Sadam Maulana (Palembang)
"APK itu dibeli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," aku ES.
Adapun uang senilai Rp2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah ia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.Â
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
