James yang Tega Habisi Nyawa Istri Lalu Mutilasi Jasad Korban Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

Malang – James Lodewyk Tomatala (61) pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (55) terancam hukuman mati. Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis akibat ulah kejinya yang tega menghabisi nyawa istri lalu mutilasi jasad korban jadi 10 bagian. 

Polisi Tangkap Pelaku yang Bunuh Pria Depan Neneknya di Tanah Abang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku diduga sengaja menyiapkan dan merencanakan pembunuhan. Menurut dia, dugaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah alat bukti yang ada di lokasi. 

"Dari alat bukti yang kami sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek (plastik) ukuran besar yang diduga untuk menghilangkan jasad korban dari rumah," kata Danang, Selasa, 2 Januari 2024. 

Mensesneg Peringatkan Menteri Imbas Surat Istri Menteri Maman ke Eropa

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Dia menjelaskan dengan merujuk temuan sejumlah alat bukti itu disertai hasil penyelidikan, maka James dijerat dengan pasal berlapis. Deretan pasal berlapis itu mulai pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Pembunuh Wanita Bertato Doraemon di Blitar Dibekuk, Motif Asmara Terkuak

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang. 

Sebelumnya, James membunuh istrinya di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang pada Sabtu, 30 Desember 2023. Dia membunuh istrinya karena merasa jengkel. Pelaku menuduh istrinya selingkuh namun tuduhan itu tidak ada buktinya. 

Sebelum membunuh, pelaku sempat cekcok dengan korban. Hal itu berawal pelaku mendengar keberadaan istrinya di Taman Krida Budaya Jawa Timur.

James pun jemput paksa istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 karena tidak betah dengan sikap tempramental pelaku. 

"Jadi motifnya tersangka merasa jengkel atau marah karena korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Tersangka menduga korban meninggalkan rumah karena ada orang ketiga. Tapi, itu tidak bisa dibuktikan," tutur Danang. 

Kompol Danang sebelumnya juga menyampaikan dari hasil penyidikan, pelaku James mengaku jengkel terhadap korban. Selain cemburu, pelaku mengaku kerasukan setan saat melakukan aksi sadisnya.

 

Brigadir AK, tersangka pembunuhan bayi diserahkan ke Kejari Semarang.

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Brigadir Ade Kurniawan didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025