2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi 

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Sultra - Kasus penembakan maut terhadap 4 nelayan yang dilakukan dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Dua pelaku yang bertugas di Ditpolairud Polda Sultra itu dapat sanksi berat. 

Misteri Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polisi Minta Tunggu 6 Hari Lagi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menjelaskan dua oknum anggota yang berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dan demosi. Dua dari empat korban tewas.

"Iya benar, mereka sudah dijatuhi sanksi tegas. Untuk Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kombes Moch Sholeh, Kamis 11 Januari 2023.

Pembunuh Prajurit TNI, KKB Male Tenggelen Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Evakuasi jasad nelayan yang ditembak mati oleh anggota Polairud Polda Sultra

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud

Sholeh menyampaikan Polda Sultra beri ganjaran sanksi berat ke dua personel Polairud itu karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Keduanya dianggap melanggar SOP saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan. Menurut dia, keduanya langsung disanksi usai keputusan sidang kode etik dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2023. 

Satu Polisi Tewas di Acara Hiburan Rakyat Pernikahan Wagub Garut-Anak Dedi Mulyadi, Ini Penyebabnya

"Mereka terbukti melanggar SOP dan telah menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat kemarin," jelas Sholeh. 

Dia menyebut hasil putusan sidang itu membuat Bripka A mengajukan banding. Sementara, Bripka RP menerima sanksi yang hanya didemosi selama 3 tahun. 

"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP. Kemudian untuk Bripka R menerima putusan demosinya," ujar Sholeh. 

Sebelumnya, dua personel Polairud yang menembak empat nelayan karena bawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti diperiksa Propam Polda Sutra. Kedua polisi yang diperiksa itu yakni Bripka A dan Bripka RP.

Mereka diperiksa karena menewaskan 2 dari 4 nelayan yang ditembak di Perairan Pulau Cempedak, Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat 24 November 2023.

 

Gadis berumur 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) diduga dibuang oleh rombongan 'Mami' dari jaringan prostitusi di Tol Ancol, Kamis 22 Februari 2024.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Polisi mengungkap kasus bisnis Open BO. Bisnis prostitusi secara daring itu dikendalikan oleh seorang narapidana sejak 2023

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025