Sidang Tewasnya Nenek di Samosir, Saksi Ahli: Kematian Korban Tak Sesuai dengan Barang Bukti
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
Sumatera Utara - Merry Panggabean (MP) berusia 76 tahun menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Lermin Harianja (LH) berusia 70 tahun hingga tewas. Kasus ini pun, tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan tersebut, berawal dari LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur.Â
Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.Â
Nenek MP Saat Diamankan Polres Samosir
- Istimewa
Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri.
Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Kemudian, Polres Samosir mengamankan MP dan ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.Â
Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara.Â
Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan.Â
Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian. Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH.Â
Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, Rabu 10 Januari 2024, lali. Juga terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian. Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.Â