2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut
- tvOne
"Memang ide atau otak pelakunya adalah dari oknum anggota polri, memang murni jadi sasaran (korban), diikuti sampe di rumah, kemudian di rumah di eksekusi, mata ditutup lakban. Langsung diminta mana uang dan diminta hp nya itu diambil sambil ditodong mengggunakan air soft gun, kemudian korban langsung diangkut ke mobil dibawa dan ditinggalkan di wilayah Cipanas, ujar AKP Ari Rinaldo
Menurut Kasat Reskrim, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya, dalam pemeriksaan diketahui sudah empat kali melakukan aksi serupa. Kali ini korbannya merupakan bandar narkoba. Para tersangka mengambil ponsel, kendaraan dan uang tunai senilai Rp9 juta milik korban.Â
Diketahui, perampokan yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 05.00 Wib. Para pelaku membuntuti korban dari tempat ia berjualan obat ilegal dan dieksekusi di rumah kontrakannya.Â
Para pelaku termasuk anggota polisi aktif ini dijerat pasal pencurian dengan cara kekerasan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara.Â
