Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Muratara dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Dua terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, dituntut pidana hukuman mati. Dua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Agensi Kim Soo Hyun Ajukan Komplain ke Keluarga Kim Sae Ron dan Ancam Bakal Ambil Tindakan Hukum

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, di hadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dua terdakwa disebut melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

"Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati," demikian tuntutan JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai dengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim beri kesempatan terhadap dua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama satu pekan kedepan. Selanjutnya, dua terdakwa melalui kuasa kuhumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Ilustrasi tersangka pelaku

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Dalam dakwaan JPU, kejadian berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Berawal sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, Deki bersama saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit. Saat itu, Deki melihat terdakwa Arwandi datang sendiri.
 
Kemudian, Panit mengajak Deki, Mahopen, dan Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu, Deki masuk ke rumah Panit, diiringi Arwandi yang juga turut masuk.

Namun, lantaran pembahasan khusus hanya untuk yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Arwandi dan menyuruhnya untuk keluar ruangan. Abadi berkata kepada Arwandi; "Tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang. Ini pembahasan untuk internal tim".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya