Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Tangerang - Polisi menjerat pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, J (42), dengan beberapa karena kelalaiannya berkendara sehingga menabrak showroom mobil mewah di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Satu unit mobil Porsche ditabrak Xanden yang dikendarai J hingga ringsek parah.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Status J juga jadi tersangka dan sudah ditahan. Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan sudah dijerat tahan dan dikenakan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

"Sudah ditahan ya, dikenakan Pasal 200 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana," kata Wahyu, Senin, 18 Maret 2024.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Merujuk pasal 200 KUHP ayat 1, tersangka J terancam pidana 12 tahun penjara karena diduga sengaja atau merusak gedung atau bangunan.

Xpander Seruduk Diler Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3

Photo :
  • Media Sosial X
Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Adapun pasal 406 yakni karena J diduga dengan sengaja dan melawan hukum, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman pidana untuk J merujuk pasal itu adalah paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan. "Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Diketahui, J mengendarai Xpander dalam kondisi mabuk sehingga menabrak showroom di PIK2. Satu mobil Porsche yang terparkir di showroom untuk dijual pun ringsek parah karena ditabrak Xpander.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka J sempat mengonsumsi minuman beralkohol yakni Vodka. Kondisi itu yang memuat J tak berkonsentrasi saat membawa kendaraan sehingga menabrak bangunan showroom.

Polisi menginventarisir total kerugian imbas ulah J ditaksir mencapai Rp5,7 miliar, baik kerusakan mobil dan bangunan.

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025